Terjemahan bahasa Indonesia ini disediakan untuk kenyamanan. Versi bahasa Korea adalah teks resmi; jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Tindakan menjual barang palsu, imitasi, atau barang tiruan merupakan pelanggaran hak merek dagang orang lain dan dapat dikenai hukuman perdata/pidana. [Pasal 108 Undang-Undang Merek Dagang Korea (μνλ²)]
Barang yang Tidak Dapat Dijual di Papan Jual Beli Barang Bekas ZILM
Barang yang dibuat menyerupai barang bermerek dagang terdaftar dengan meniru desain barang merek tertentu
Barang yang memuat keterangan seperti palsu, tiruan, imitasi, kualitas mirror, kualitas S, kualitas A, dibuat menyerupai barang asli, dan sebagainya
Barang yang menyalahgunakan merek terkenal tanpa izin dengan ungkapan seperti gaya ~, ~st, replika ~, dan sebagainya
Barang yang dinyatakan sebagai produk novelty atau hadiah VIP
Barang sisa produksi (loss) tanpa nomor seri produk asli
Barang yang penjualnya tidak menerima pertanyaan keaslian atau tidak mengetahui asli atau palsunya
Barang lainnya yang keasliannya tidak jelas
Panduan Prosedur Pembuktian Keaslian Barang
Konfirmasi melalui produsen produk (apabila dinyatakan asli oleh pemegang hak merek dagang)
Konfirmasi melalui verifikasi lembaga publik atau lembaga di bawah naungannya yang setara (verifikasi oleh lembaga swasta, perusahaan layanan lain, dan sebagainya tidak termasuk)
Apabila terbukti asli berdasarkan hasil penyelidikan perdata/pidana (surat pemberitahuan hasil penyidikan, salinan putusan pengadilan, dan sebagainya)
Panduan Prosedur Permintaan Pengembalian Dana kepada Penjual
Karena diperlukan bukti yang jelas bahwa barang yang diperjualbelikan adalah palsu, Anda harus menyerahkan dokumen dan pendapat ahli yang dapat membuktikan kepalsuan barang tersebut.
Lembaga penilai keaslian barang yang dirujuk dalam mediasi pusat layanan pelanggan adalah sebagai berikut.
Pendapat dari produsen barang yang diperjualbelikan
Korea Luxury Appraisal Center (νκ΅λͺ νκ°μ μ)
Daehan Luxury Appraisal Center (λνλͺ νκ°μ μ)
Korea Movables Appraisal Center (νκ΅λμ°κ°μ μ)
Lembaga penilai swasta luring berbayar lainnya
Apabila barang dinyatakan palsu berdasarkan pendapat ahli, kami mengirimkan pesan rekomendasi pengembalian dana kepada pihak terlapor. Apabila setelah menerima pesan pemberitahuan tersebut pihak terlapor tetap tidak merespons atau menolak pengembalian dana, kami mengambil tindakan aktif seperti pembatasan penggunaan dan penghubungan komunikasi.